ZETIZENS -- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 33 mengamanatkan "Tanah air dan seluruh kekayaan alam lainnya untuk dikuasai oleh negara dan dipergunakan seluas luasnya untuk kemakmuran rakyat".
Apa yang bisa disimpulkan dari bunyi pasal tersebut? Yaitu setiap pemerintahan yang sah, diberikan tugas konstitusional untuk mendistribusikan seluruh aset kekayaan bangsa secara adil dan merata kepada masyarakatnya.
Dalam kondisi dewasa ini, bisa disaksikan bahwa negara sedang memikul tanggung tanggung jawab besar. Ada lebih dari 24 juta keluarga tani dan masyarakat desa sedang berada dalam kondisi rentan terhadap perampasan tanah.
Fenomena ini juga terjadi di Kecamatan Cikeusal selama beberapa waktu kebelakang.
Lemahnya kesadaran hukum masyarakat terkait hak atas tanah, hak atas pengelolaan tanah, dan penyelesaian sengketa tanah menjadi salah satu faktor kunci fenomena perampasan lahan bisa merambat begitu cepat di Kecamatan Cikeusal.
Hal ini menjadi dorongan bagi Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (Kelompok 22, 23, 24, 25) yang kini tengah mengikuti program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) tahun 2022 di Kecamatan Cikeusal untuk melakukan kegiatan Seminar Penyuluhan Kesadaran Hukum.
Seminar yang mengangkat tema “Kepemilikan Hak atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat” ini menghadirkan narasumber Faturohman, SH., MH.
Kegiatan yang diadakan di Kantor Kecamatan Cikeusal ini dihadiri oCamat, Kepala Desa, dan juga masyarakat sekitar.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada masyarakat sekitar atas pentingnya memiliki, mengolah, dan mempertahankan hak atas tanah. Serta bagaimana cara penyelesaian sengketa tanah yang masih sering terjadi di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. (teamzetizen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar