Terbaru

Implikasi UU PPP Dan RUU KUHP Terhadap Masa Depan Hukum dan Demokrasi Indonesia Jadi Tema Diskusi Kolaborasi

Selasa, 28 Juni 2022


ZETIZENS - HMJ Hukum Tata Negara (HTN) UIN SMH Banten, Law Community UIN SMH Banten, dan Permahi UIN SMH Banten menggelar Diskusi Kolaborasi dengan tema “Implikasi UU PPP Dan RUU KUHP Terhadap Masa Depan Hukum dan Demokrasi Indonesia”.


Kegiatan yang bertempat di auditorium gedung Bawaslu Provinsi Banten ini berlangsung Senin (27/6/2022).


Ketua Umum HMJ HTN, Farhan Zainal Ridho menyebut, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Dr. Didih M. Sudi, M. Sc dan Wadek  lll Fakultas Syari'ah Dr. H. E. Zaenal Mutaqin. M.H., M.A.



Untuk narasumber menghadirkan akademisi hukum, Dr. Fathul Muin, S.H., LLM ,penggiat demokrasi Ridho Rifaldi, S.Sos dan criminal law Student Association FH UNTIRTA, Hizkia Raymond S.


Menurut Farhan, antusiasme kegiatan sangat terasa. Kegiatan diikuti 70 peserta dari berbagai aktivis mahasiswa dan kalangan umum.


Ketua Bawaslu dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada panitia yang telah menginisiasi kegiatan.


"Diskusi Kolaborasi tentunya sangat bermanfaat selain merupakan bagian dari menumbuhkan semangat juang mahasiswa dalam melihat gejala dan konflik yang ada di negeri tercinta,” tegas Didih. 


Ketua Law Community, Sahrul Hikam menambahkan, beranjak dari keresahan kawan-kawan mahasiswa bertanya-tanya apakah UU PPP ini hanya upaya melegitimasi Ciptaker atau Reformasi Regulasi ke arah yang lebih baik.


"Berdasarkan informasi yang beredar, kita melihat pasal-pasal yang berpotensi mengubah iklim demokrasi kita," kata dia.


Pasal 273 RKUHP, kata dia, memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.  


"Ini tentu rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

sehingga di harapan kami membuka ruang diskursus terkait isu isu ini. Semoga kami dapat menganalisis fenomena persoalan Hukum ini secara kritis dan objektif," tuturnya. 


Sementara itu Ketua Umum Permahi Komisariat UIN Banten menegaskan, diskusi ini menjadi langkah awal bagi mahasiswa Hukum ingin memberikan reaksi terhadap negara mau merekonstruksi/merevisi formulasi regulasi.


"Khususnya UU PPP atau pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang di mana hukum pidana ini memang hasil daripada copy paste dari kitab undang-undang pidana Belanda. Maka dari itu sebenernya kita sepakat untuk KUHP ini diperbaharui karena sudah tidak relevan untuk digunakan di NKRI saat ini," ungkapnya.


Bahkan, lanjut dia, di Belanda pun sudah diperbaharui. Hanya saja ia tidak sepakat dengan beberapa pasal yang kontroversial salah satunya pasal 353 yang bunyinya, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,".


Bunyi Pasal 353 Ayat (1) kata dia, sangat berpotensi besar untuk disalahgunakan oleh para penguasa dan bisa mencederai demokrasi.


"Berbicara UU PPP no 13 tahun 2022 tentang metode omnibus law seolah-olah UU PPP diciptakan hanya untuk bagaimana melegitimasi hasrat dari pada kekuasaan dan oligarki," tutupnya. (Hilal)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar