Terbaru

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi

Kamis, 09 Juni 2022


 

Penulis Afifah Cahyantoro


Mediasi merupakan sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif diluar pengadilan sudah lama dipakai dalam berbagai permasalahan sengketa seperti; kasus-kasus bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertahanan, perumahan dan lain sebagainya. Ini demi mewujudkan dan menyejahterakan tuntutan sengketa masyarakat atas penyelesaian sengketa yang cepat, mudah, efektif serta efisien. 


Mediasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan proses pengikutsertaan pihak-pihak ketiga dalam sebuah penyelesaian sengketa suatu perselisihan dengan sebagai penasihat dan penengah orang ketiga dalam terjadinya suatu sengketa atau masalah.


Sedangkan mediasi jika dalam Bahasa Inggris memiliki arti yaitu; “Mediation” atau orang penengah, merupakan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai pencegah atau penyelesaian sengketa secara mediasi untuk dapat menyelesaikan masalah dengan baik.


Dan jika dalam bahasa Latin “Mediare” yang berarti berada di tengah-tengah. Dapat diartikan bahwa seorang mediator harus berada sebagai penengah.


Ketentuan pasal 1 ayat (7) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang; Prosedur mediasi di pengadilan menjelaskan, mediasi ialah penyelesaian sengketa permasalahan melalui proses perundingan para kedua pihak sengketa tergugat dan digugat dengan dibantu oleh mediator sebagai orang ketiga. 


Adapun fungsi mediator dalam suatu proses mediasi pada prinsipnya hanya bertindak sebagai orang penengah atau wasit. 


Cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan (Mediasi) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Proses Mediasi di Pengadilan.


Prosedur Mediasi di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 yaitu sebagai berikut;


1. Jenis Perkara yang di Mediasi

Semua sengketa permasalahan yang akan dimediasi diajukan ke Pengadilan Tinggi sebelum dilakukan penyelesaian diluar pengadilan (mediasi).


2. Tahap Pra Mediasi

Sebelum memasuki tahap mediasi, pada hari sidang pertama yang sudah ditentukan. Dihadiri oleh kedua belah pihak sengketa, Hakim sebelumnya mewajibkan kedua pihak sengketa untuk menempuh mediasi akan tetapi jika ketidakhadiran salah satu tergugat menghalangi proses terjadinya mediasi tidak akan menjadi penghalang agar mediasi dapat berjalan dengan baik.


3. Tahap-Tahap Proses Mediasi

Setelah proses kemarin sebelum mediasi, paling lama 5 hari kerja para pihak tergugat dan digugat kepada satu sama lain. Ketika para kedua pihak tergugat dan digugat gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Majelis Hakim Tertinggi sebagai mediator yang ditunjuk. Setelah itu, proses mediasi akan berlangsung kurang lebih 40 hari kerja sejak berlaku seorang mediator tersebut dipilih oleh parah pihak sengketa atau juga bisa ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim dalam menyelesaikan sengketa pengadilan. 


4. Kewenangan Mediator

Mediator tersebut berkewajiban untuk menyatakan apabila mediasi telah gagal, setelah 2 kali berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi tanpa ada keterangan setelah dipanggil secara terhormat.


5. Tugas-tugas Mediator

Mediator wajib mempersiapkan jawaban pertemuan mediasi antara kedua pihak sengketa untuk dibahas dan disepakati penyelesaian nya. Dan mengusahakan bagaimana cara para pihak tersebut dapat berperan dalam proses mediasi tersebut. Mediator wajib untuk memberikan cara solusi kepada para pihak sengketa untuk menelusuri dan menggali informasi kepentingan guna mencari jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak tergugat dan digugat dalam sengketa. 


6. Perdamaian di Tingkat Banding Kasasi

Ketika tugas mediator sebelumnya sudah berjalan dengan baik dan para pihak sudah sesuai kesepakatan mereka dapat memperoleh jalan lain untuk perdamaian walaupun terdapat sengketa yang sedang diperiksa pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali sepanjang sengketa tersebut belum diputus. Kesepakatan para pihak untuk menempuh perdamaian wajib disampaikan secara bukti tertulis kepada Majelis Hakim tingkat pertama yang mengadili sengketa tersebut. 


Jika prosedur ini tidak dilakukan oleh kedua pihak tergugat dan digugat maka perdamaian yang dilakukan tersebut bisa menjadi tidak dapat dikuatkan dengan akta perdamaian dengan bahasa lain, Majelis Hakim Tertinggi yang memeriksa perkara tidak mengetahui para pihak telah menyelesaikan sengketa diantara mereka secara damai sehingga perkara sengketa dapat diputus oleh Majelis Hakim yang memeriksa sengketa tanpa mengetahui perdamaian para kedua pihak tersebut. (*)


-Dosen Pengampu : Syaeful Bahri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar