Pandemi Covid -19 di Indonesia yang sejak 2 Maret 2020 lalu diumumkan
Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum kunjung reda. Beberapa usaha telah
dilakukan pemerintah mulai dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sampai
saat ini PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Jawa dan
Bali. Namun masih belum bisa menghentikan laju penyebaran Covid-19 di
Indonesia.
Uniknya saat pemberlakuan PPKM Darurat diperpanjang, Kota Serang
mengalami perubahan zona dari zona orange menjadi zona merah. Hal ini sangat
mengkhawatirkan mengingat varian delta salah satu varian Covid yang sangat
mudah penyebarannya.
KKM 02 Universitas Bina Bangsa bekerja
sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Serang melakukan penyemprotan
disinfektan di Kantor Kelurahan Pancalaksana, posko, beserta yayasan dan masjid
di Kampung Malangnengah RT/RW 12/05 Desa Pancalaksana, Kecamatan Curug, Kota
Serang, pada Sabtu, 23 Juli 2021 lalu.
Pada masa pandemi Covid-19 banyak
masyarakat yang belum melakukan protokol kesehatan seperti memakai masker,
mencuci tangan, menjaga
jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Oleh sebab itu dengan penyemprotan
disinfektan ini dan dibantu dengan mahasiswa KKM 02 Universitas Bina Bangsa diharapkan
dapat memutus rantai Covid-19,” ujar Ahmad, perwakilan PMI Kota Serang.
(zetizenbanten)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar